Surat Lapoan Polisi Inderapura, Sumatera Barat – Insiden pertikaian mulut berujung pengancaman dengan senjata tajama yang terjadi pada pert...
Surat Lapoan Polisi
Inderapura, Sumatera Barat – Insiden pertikaian mulut berujung pengancaman dengan senjata tajama yang terjadi pada pertengahan Desember 2024 lalu di Nagari Tiga Sungai, Kabupaten Pesisir Selatan, berakhir pada laporan ke pihak kepolisian.
Kejadian bermula dari adu mulut antara petani berinisial SR dan TM, yang mengaku sebagai ketua kelompok petani plasma di wilayah tersebut. Dimana saat itu SR mempertanyakan hak panen kepada TM, di lahan milik seseorang petani bernama Saefudin.
"Bapak kok panen, lahan ini kepunyaan Pak Saefudin. Saya sudah pulangkan nama beliau," ujar SR dengan nada protes kepada media ini beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pada saat itu, TM, yang mengklaim sebagai ketua kelompok, membalas dengan tegas bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kelompok plasma dan dokumen kepemilikan Saefudin ada padanya.
"Saya ketua kelompok, ini lahan kelompok plasma. Surat Saefudin ada sama saya, suruh Saefudin menghadap saya," kata TM
Perdebatan semakin memanas ketika SR mempertanyakan aliran dana hasil penjualan sawit dari lahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, tidak ada dana yang masuk ke rekening anggota kelompok sebagaimana seharusnya.
Di tengah ketegangan tersebut, Wali Nagari Tiga Sungai, HEN, datang ke lokasi bersama sekitar sepuluh orang lainnya. Namun, alih-alih menenangkan situasi, HEN justru diduga melakukan intimidasi.
"Siapa yang ribut di sini? Saya tebas kamu!" ancam HEN sambil menghunus parang dan mendorong tubuh SR.
Beruntung, situasi tidak semakin memburuk karena banyak warga yang berada di lokasi segera melerai. HEN akhirnya menancapkan parangnya ke pohon sawit sebagai bentuk kemarahannya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan HEN sebagai pejabat desa dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi seorang kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Seorang kepala desa seharusnya bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membina ketertiban masyarakat, serta mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan warga, bukan melakukan intimidasi atau ancaman kekerasan.
Pihak keluarga SR sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun hingga 31 Januari 2025, HEN tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, SR akhirnya melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polsek Pancung Soal dengan nomor laporan STPLP/08/I/2025/Sek.Pancung Soal pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan masyarakat setempat berharap ada tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat desa.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih mengumpulkam data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait.